You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
15 Pelanggar PSBB Dikenai Sanksi di Cipayung
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

15 Pelanggar PSBB di Cipayung Dijatuhi Sanksi

Kecamatan Cipayung kembali melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kali ini pengawasan dan penindakan dilakukan di Jl Pagelarang, Kelurahan Setu dengan melibatkan 38 personel gabungan.

Hasilnya ada 15 pengendara tidak menggunakan masker kami jatuhi sanksi untuk memberikan efek jera,

Camat Cipayung, Fajar Eko Satrio mengatakan, Jl Pagelarang dipilih karena menjadi akses penghubung dengan wilayah Bekasi, Jawa Barat. Petugas menindak para pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker serta kendaraan yang berpenumpang lebih dari 50 persen.

Petugas juga melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta.

7.273 Pengendara Langgar PSBB di Jakpus Ditindak

"Hasilnya ada 15 pengendara tidak menggunakan masker kami jatuhi sanksi untuk memberikan efek jera," ujar Fajar Eko, Selasa (2/6).

Dari 15 pelanggar tersebut, sambung Eko, 13 pelanggar dijatuhi sanksi administrasi membayar denda minimal Rp 100 ribu. Sedangkan dua pelanggar lainnya dijatuhi sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.

"Kami juga menyosialisasikan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dan Pergub No 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1543 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1535 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1341 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1246 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye903 personAnita Karyati